Nenek 77 Tahun Jalani Sidang


KOMPAS.COM/MUHAMMAD HASANUDIN
Loena Kanginnadhi, nenek berusia 77 tahun terdakwa kasus penipuan jual beli tanah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/06/2012) dalam kondisi terbaring di atas ranjang.
DENPASAR.KOMPAS.com — Loeana Kanginnadhi (77), yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar dalam kondisi terbaring di atas ranjang akhir Juni lalu, melaporkan Parulian Saragih, salah seorang anggota majelis hakim yang ikut menyidangkannya ke Komisi Yudisial (KY).
Laporan ini akibat penolakan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Loeana, Sumardhan, akhir Mei silam. Menurut Sumardhan penolakan penangguhan tersebut karena pesanan sponsor.
Munculnya pernyataan tak pantas tersebut saat Sumardhan menanyakan alasan penolakan penangguhan penahanan kliennya yang sedang dalam kondisi sakit.
"Saya tanyakan kenapa permohonan penangguhan penahanan klien saya belum dikabulkan? Apa ada tekanan? Dia (Parulian) menjawab tidak ada tekanan, tapi sponsor. Ini kepentingan atasan dan permainan tingkat tinggi," beber Sumardhan di Denpasar, Senin (9/7/2012).
Setelah menyusun kronologi secara lengkap, Sumardhan akan mengirimkan surat pengaduan tersebut kepada KY Rabu lusa.
Sementara itu, menanggapi tudingan dari kuasa hukum Loeana, Parulian Saragih yang ditemui di PN Denpasar sore tadi dengan tegas membantahnya. "Tidak ada itu. Bodoh itu namanya kalau saya sampai berkata seperti itu," ujarnya.

Share this article :
 

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jatisaba Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger